VOL. II — AGUSTUS 2017

Seri Hukum Pajak — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan menggencarkan pemeriksaan wajib pajak pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemeriksaan tersebut salah satunya dilakukan dengan membuka rekening nasabah perbankan. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan (PMK 70) yang mulai berlaku pada tahun 2018. Berdasarkan PMK 70, DJP dapat mengakses data para nasabah perbankan. Jadi dana para deposan atau pemilik deposito di bank harus ikut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Sehingga nantinya, Ditjen Pajak bisa melihat kepatuhan Wajib Pajak (WP) tersebut, dan hal ini juga berlaku bagi dana para deposan yang disimpan di luar negeri. Namun, PMK ini kemudian menjadi sorotan, terutama mengenai batas minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan oleh bank. Semula dana yang wajib dilaporkan adalah sebesar Rp 200 juta, kemudian direvisi menjadi Rp 1 milyar. Perubahan tersebut tidak terlepas dari kritik berbagai pihak yang menilai batas minimal Rp 200 juta akan menyasar wajib pajak kelas menengah ke bawah dan merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 


 

Seri Hukum Tata Negara – Gubernur Perempuan Untuk DI Yogyakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dalam uji materil Pasal 18 ayat (1) UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap UUD 1945. Putusan Nomor 88/PUU-XIV/2016 disahkan sejak dibacakannya putusan pada tanggal 31 Agustus 2017. MK menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemohon mempermasalahkan kata “istri” dalam bunyi pasal tersebut. Bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 menyatakan “calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak”.

Kata “istri” tersebut dinilai bersifat diskriminatif, seolah-olah hanya laki-laki yang bisa menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Tata pemerintahan keraton sendiri tidak pernah menghalangi seorang perempuan untuk menjadi raja, tetapi UU 13/2012 seolah-olah membatasi hal tersebut. Mahkamah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Kemudian Mahkamah menilai bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 membatasi hak-hak politik seseorang untuk menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur DIY, khususnya dalam hal ini adalah perempuan.

Konsekuensi dari Putusan MK tersebut memungkinkan Kesultanan Yogyakarta bisa dipimpin oleh perempuan. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m yang selama ini membatasi peluang seorang perempuan untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY telah dibatalkan MK. Dengan putusan ini memungkinkan putri GKR Mangkubumi putri tertua Sri Sultan Hamangku Buwono X untuk menjadi Gubernur DIY.

 


Seri Hukum Lalu Lintas — Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Saat membayar pajak kendaraan, secara otomatis kita akan dikenai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertera di STNK. Fungsi dari SWDKLLJ adalah untuk memperoleh asuransi bila terjadi kecelakaan saat mengemudi di jalan raya. Asuransi tersebut dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan No. 16/PMK.010/2017 yang menggantikan PMK No. 36 dan No. 37/PMK.010/2008 memuat nominal SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan serta besaran santunan yang akan diterima oleh ahli waris atau korban kecelakaan. Besar santunan untuk ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000, penumpang yang mengalami cacat dihitung berdasarkan presentase dalam PP 17/1965, perawatan dan pengobatan maksimal Rp. 25.000.000, penggantian biaya P3K Rp. 1.000.000, penggantian biaya ambulans Rp.500.000, dan biaya penguburan Rp. 4.000.000.

Cara mendapatkan santunan adalah dengan menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat, kemudian mengisi formulir dengan melampirkan laporan kecelakaan dari polisi atau yang berwenang, dan surat keterangan dari dokter, KTP korban/ahli waris korban. Untuk korban luka-luka melampirkan biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Hak santunan tersebut menjadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan sejak mulai terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja. Santunan ini berlaku juga bagi penumpang yang turut menjadi korban kecelakaan.