VOL. VIII — FEBRUARI 2018

Seri Hukum Pidana – Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dan Sanksi Pidananya

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha tentunya membutuhkan penyediaan tenaga listrik dengan frekuensi yang stabil dan memadai. Untuk menjaga kestabilan aliran listrik tersebut, tidak jarang pelaku usaha menggunakan genset sebagai cadangan bila terjadi gangguan aliran listrik dari PLN. Genset adalah akronim dari Generator Set, yaitu suatu mesin atau perangkat yang terdiri dari pembangkit listrik (generator) dengan mesin penggerak yang disusun menjadi satu kesatuan untuk menghasilkan tenaga listrik dengan besaran tertentu. Genset sering digunakan di gedung perkantoran, pusat bisnis, rumah susun, dan lain-lain. Oleh karena itu sering dipandang sebagai usaha penyediaan listrik untuk kepentingan sendiri. Mengenai penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, seseorang wajib memiliki Izin Operasi dan Sertifikat Laik Operasi dari Menteri ESDM. Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizininan Usaha Ketenagalistrikan, bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Operasi dari Menteri.

Permohonan Izin Operasi diajukan oleh Pemohon (instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya) dengan melengkapi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang ketenagalistrikan (Dirjen). Kemudian Dirjen akan melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan Izin Operasi, dan akan menetapkan keputusan pemberian atau penolakan permohonan Izin Operasi paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin Operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Jika ada perubahan mengenai peruntukan dan kapasitas pembangkit tenaga listrik, Izin Operasi harus diubah. Pemegang Izin Operasi juga wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 bulan kepada Dirjen.

Mengenai sanksi menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Izin Operasi diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (selanjutnya disebut “UU Ketenagalistrikan”), tepatnya pada Pasal 49 ayat (2) jo. Pasal 22.
Pasal 49 ayat (2) UU Ketenagalistrikan
Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 22 UU Ketenagalistrikan
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Selain Izin Operasi, pelaku usaha juga harus mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tegangan tinggi dan tegangan menegah wajib memiliki SLO. Untuk mendapatkan SLO, pemegang Izin Operasi mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM sebagai Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi. Jika pelaku usaha tidak memiliki SLO, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Pengaturan mengenai sanksi pidananya telah diatur dalam Pasal 54 ayat (1) jo. 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan.

Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagalistrikan
Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.

Sebagai contoh kasus, dalam Putusan No. 63/Pid.Sus/2015/PN Smg tanggal 30 April 2015, Majelis Hakim PN Semarang menyatakan Terdakwa Ir. Chris Saputro, Direktur PT Arga Kencana Santoso telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO. Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah. Terdakwa memasang instalasi tenaga listrik pada bangunan milik PT Arga Kencana Santoso di Jl KH Ahmad Dahlan No. 2 dengan nama Hotel Horison Semarang terbukti tidak memiliki SLO. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 ayat (2) jo. Pasal 44 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kemudian hal yang serupa juga dialami oleh Terdakwa Agung Budiman yang menurut Putusan No. 167/Pid.Sus/2015/Pn Smg tanggal 22 Juli 2015 terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk keperluan sendiri dengan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas diatas 200 kVA tanpa Izin Operasi dan telah mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO. Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar 20 juta rupiah. Terdakwa adalah Kepala Pabrik yang diberi kuasa oleh Direktur Utama PT Purinusa Ekapersada untuk meminta dan menerima izin-izin yang dianggap perlu dan berguna atau diwajibkan dari instansi berwenang. Namun Terdakwa sampai adanya pemeriksaan dari Polda Jateng belum melengkapi SLO tegangan rendah untuk pengoperasian instalasi tenaga listrik dan Izin Operasi dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 44 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Untuk menghindari kejadian seperti kasus-kasus diatas, para pelaku usaha atau penanggung jawab usaha yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik dan pengoperasian instalasi tenaga listrik untuk kepentingan sendiri salah satunya berupa Genset, harus memiliki Izin Operasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum mengoperasikannya. (RA/WG)